Bandar Narkoba Dibekuk Di Tempat Tinggalnya Dusun Klataan, Desa Dayurejo – Petugas Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Rojiun alias Siring (54) . Dia adalah seseorang bandar sabu yang telah sekian tahun dicari.
Rojiun ditekuk di tempat tinggalnya Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
” Penangkapan terduga ini peningkatan dua pengedar yang telah kami amankan awal kalinya. Terduga ini telah jadi bandar sabu saat tiga tahun, ” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, Senin (27/5/2019) .
Dalam penangkapan itu, petugas mengambil 17, 72 gr sabu siap edar. Polisi menemukannya sepucuk senjata api style revolver serta air softgun. Senjata-senjata efisien ditangkap di kandang ayam tidak jauh dari tempat penangkapan.
” Sesudah kita bekuk terduga lalu kita razia kadangkala ayam. Kami dapatkan sabu serta senjata api dan air softgun. Ada 44 butir amunisi, ” tuturnya.
Senjata api itu, kata Nanang, dipakai buat membantu operasional usaha haramnya dan menentang petugas. ” Kan ia ini pula banyak kompetitor, ” lebih Nanang.
Rojiun mengemukakan dianya telah lama berusaha serta berubah menjadi bandar sabu. Dia mengaku bab kepemilikan senjata api yang diambil petugas.
” Bila pistol itu saya beli Rp 5 juta, ” kata ayah tiga anak itu.
Terduga dijaring Klausal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Pidana paling singkat saat 6 tahun, paling lama seumur hidup.